MAKALAH
ISLAM DAN BUDAYA LOKAL
PANDANGAN ISLAM
TERHADAP NEGARA INDONESIA
DI INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
Dikalangan umat
Islam sampai sekarang terdapat bebrapa aliran tentang hubungan antara Islam dan
ketatanegaraan. Yang pertama berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata agama
dalam pengertian barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dengan
Tuhan, sebaliknya Islam adalah satu agama yang sempurna dan yang lengkap dengan
pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara.
Negara menurut Islam merupakan Negara rasional
yang ditegakkan di atas sendi akidah Islam dan hukum serta peraturan yang
ditumbuhkannya. Jadi ia bukanlah Negara keaderahan yang dibatasi suku, jenis
atau ras. Oleh sebab itu, tidak ada keistimewaan berdasarkan warna kulit, jenis
atau daerah. Dalam Islam ini diwujudkan dengan Ukuwah Islamiyyah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Penegakan Syari’ah dalam kehidupan dalam
kenegaraan
Dalam konteks
tata negara, nomokrasi Islam sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan
Islam sebagai suatu komunitas baik agama maupun negara maka makna yang muncul
adalah kedaulatan hukum Islam sebagai penguasa tertinggi atau yang lebih
dikenal dengan supremasi syari’ah.
Islam pada
hakikatnya memiliki kebajikan-kebajikan dan kualitas yang dapat memenuhi
aspirasi-aspirasi spiritual dan material manusia. Islam memberikan sebuah hukum
yang komprehensif untuk membimbing manusia. Islam tidak menghendaki adanya
penginstitusian agama sebagai otoritas mutlak. Islam tidak menghendaki
berlakunya dua macam hukum dalam masyarakat. Islam hanya memiliki satu hukum
yaitu hukum syari’ah yang mencangkup,
membimbing dan mengontrol seluruh kehidupan orang-orang yang beriman.
Secara teologis bagi kaum Muslimin, Islam sebagai agama
dipandang sebuah perangkat sistem kehidupan yang kompleks dan mempuni dan
diyakini merupakan mekanisme yang ampuh dalam menghadapi berbagai persoalan
kehidupan karena sifat kesakralitasnya karena agama Islam berasal dari Tuhan dan
sempurna disebabkan karena ia sebuah risalah penutup bagi manusia.
Ada berbagai sistem politik yang berlaku di dunia Muslim
pada awal zaman modern. Beberapa termasuk kerajaan besar, misalnya Kesultanan
Utsmaniyyah di Eropa dan Timteng serta Kesultanan Mougul di India yang diperitah
oleh sultan. Iran dipimpin oleh Syi’ah.
Keberadaan pemimpin dipandang sebagai sebuah syarat yang
penting untuk memeliharaan hukum dan masyarakat, oleh karena itu diperlukan
seorang pemimpin yang memilki otoritas atau kekuasaan politik.
Otoritas politik dipahami dalam fiqh sebagi alat untuk
mengawasi penerapan risalah Illahi, oleh karena itu, kedaulatan bukanlah milik
penguasa atau ulama tetapi milik Kalam Tuhan seperti terjawantahkan ke dalam
Syari’ah. Jadi negara Islam ideal bukanlah otokrasi atau teokrasi tetapi
nomokrasi(supermasi syari’ah). Negara semata-mata dipahami sebagia wahana untuk
mencapai keamanan dan ketertiban dengan cara yang kondusif bagi kaum Muslim
untuk menjalankan kewajiban agama. Membuat undang-undang adalah bukanlah fungsi
negara( Illahi) mengatasi negara dan bukan suatu negara. Proses hukum hanyalah
menyimpulkan hukum dan aturan terperinci dari ketentuan syari’ah yang lebih luas.
Contoh dari penegakan syari’ah di Indonesia:
Yaitu perumusan Piagam Jakarta yang
menunjukkan sedemikian rupa bahwa keinginan Orang Islam di Indonesia perlu
dijamin identitasnya.
Perumusan Piagam
Jakarta menunjukkan sedemikian rupa bahwa keinginan orang di Indonesia perlu
dijamin identitasnya. Kewajiban mereka melaksanakan Syariat islam perlu dijamin
secara konstitusioanal. Ini bukan berarti umat
Islam menghendaki pemisahan, melainkan karena posisinya yang mayoritas itulah
mereka memerlukan jaminan konstitusional dalam melaksanakan syari‟at agamanya.
Apakah sebabnya? Ialah, melaksanakan syariat Islam itu merupakan kewajiban umat
islam. Mendirikan negara tanpa ada jaminan terhadap kewajiban melaksanakan
syari‟at, memberi kesan kurang kuatnya posisi konstitusional kita di negara ini.
Lagi pula, dengan memberikan jaminan konstitusional kepada penduduk mayoritas,
stabilitas negara yang akan dilahirkan pasti menjadi sangat lebih terjamin.
B. Peranan Umat Islam
a)
Pancasila
dan umat Islam
Perjuangan
umat islam melalui pembentukan organisasi-organisasi masa, baik yang bergerak
dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial, politik dan lain sebagainya. Banyak
tokoh dan para pemimpin umat islam yang telah berjasa dan berperan aktif mereka
terlukis dalam sejarah bangsa. Dalam hal dasar negara sebagaimana tercantum
dalam UUD 1945 yaitu pancasila, para pemimpin islam tersebut dengan kebesaran
jiwa dan rasa nasionalisme yang tinggi, telah menerima pergantian tujuh
kata-kata menjadi tiga kata yaitu Yang Maha Esa, karena adanya rasa keberatan
dari golongan Katholik dan Protestan. Persetujuan para pemimpin Islam terhadap
pergantian tersebut adalah karena jiwa toleransi dan lapang dada mereka, demi
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. Dalam istilah Ilmu Ushul Fiqh
persetujuan mereka ini dapat disebut sebagai Ijma’ Sukuti, artinya menyetujui
dengan cara diam menerima.
Ummat
islam Indonesia sebagai bagian terbesar dari pada bangsa Indonesia mempunyai
kewajiban sebagai konsekuensi logis daripada perjalanan sejarahnya dan sejarah
perumusan Pancasila itu sendiri, untuk dapat tetap memelihara dan melestarikan
pancasila sebagai hasil pengorbanan dalam perjuangannya.
Pembangunan
merupakan gerak perubahan pancasila bagi umat islam, hendaknya umat islam lebih
memantapkan pemahaman, pemghayatan, dan pengalaman pancasila sebagai suatu
kesatuan utuh dan bulat. Umat islam harus dapat mewujudkan dalam kehidupan
sehari-hari bahwa sila ketuhanan yang maha esa dari pancasila benar-benar
memberi pancaran keagamaan bagi sila-sila yang lain, memberi petunjuk jalan dan
bimbingan dalam melaksanakan sila-sila yang lain.
Apabila
islam dapat melaksanakan agamanya dengan tepat berarti telah melaksanakan
nilai-nilai yang terkandung dal;am pancasila, karena nilai-nilai tersebut pada
prinsipnya terdapat dalam ajaran islam. Islam mengajarkan tauhid, kasih sayang
sesama manusia, dan mengutamakan kesatuan Indonesia. Islam juga mengutamakan
musyawarah dan keadilan sosial. Nilai-nilai pancasila disesuaikan dengan
nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran islam.
b) Umat Islam dan Pembangunan
Bangsa indonesia
menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan tuhannya, antara sesama
manusia serta lingkungn alam sekitarnya, keserasian hubungan antara
bangsa-bangsa dan juga keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan di
akhirat.[1]
Tujuan akhir
pembangunan adalah kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras,
masyarakat maju dan makmur berdasarkan Pancasila. Tujuan dan cita-cita ini
memerlukan perjuangan dengan melaksanakn pembangunan dalam segala bidang serta
setiap pelaksana harus memahami pedoman dan landasan pembangunan.
Pembangunan
manusia dan masyarakat indonesia harus diperhatikan. Sebab, di tangan orang
yang tidak bertanggung jawab maka modal dan akal dapat membahayakan manusia dan
masyarakat. Karena itu watak dan moral harus selalu berjalan di depan,
membimbing dan memberi arah pada segala kemampuan yang diarahkan dalam
melaksanakan pembagunan.[2]
Umat Islam harus
bertekad bulat untuk melaksanakan pembangunan dalam segala bidang disertai
dengan keikhlasan dan didasari dengan iman kepada Allah SWT.
Pembangunan
dan Agama adalah satu nafas. Pembangunan akan membawa kita kepada kemajuan dan
agama akan membawa kita kepada kebahagiaan. Dan kemajuan yang penuh kebahagiaan
bagi kita semua itu adalah tujuan pembangunan masyarakat indonesia. Agama tanpa
pembangunan tidak maju, sedangkan pembangunan tanpa agama akan salah arah.[3]
Apabila
pendidikan agama juga seperti halnya pendidikan umum benar-benar dapat
ditingkatkan, baik dalam lembaga formal maupun non formal, maka keterbelakangan
dan kebodohan bangsa Indonesia dapat dihilangkan. Untuk kebahagiaan dan
kesejahteraan di dunia dan di akhirat diperlukan ilmu, oleh karena itu ilmu
sangat penting.
c) Peranan pemimpin Umat Islam dalam
Mengamalkan Pancasila
Para pemimpin
umat islam di segala bidang dan lapangan pembangunan, mereka hendaknya memberi
tauladan yang baik dalam sikap dan perbuatan sehari-hari sesuai dengan ajaran
islam sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist yang kemidian sesuai
dengan nilai-nilai pemerintahan.
Kunci utama bagi para pemimpin umat islam
dalam sikap dan tingkah laku dalam kehidupan kenegaraan adalah merasa kagum
atas kebesaran Allah SWT, agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga
negara dan warga masyarakat.
Peranan kepemimpinan dalam
menghayati dan mengamalkan Pancasila menduduki tempat yang sangat strategis dan
menentukan dalam masyarakat indonesia. Oleh karena itu penonjolan sikap dan
tindak tanduk seorang pemimpin baik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun
kehidupan sosial yang mencerminkan nilai-nilai moral pancasila, akan memberikan
pengaruh yang sangat besar pada masyarakat lingkungannya.[4]
Pancasila hendaknya dirasakan sebagai sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Pengamalan Pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan dimulai dari
setiap warga negara, penyelenggara negara, terus meluas kesetiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan.
Para pemimpin hendaknya mengusahakandengan sungguh-sungguh
dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan
pancasila.
C. Unsur-unsur Negara Hukum RI
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law). Adanya
pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua
masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Islam sendiri
memiliki hukum tertinggi yaitu Alquran dan Al Hadits sebagai pedoman hukum
dalam penyelesaian masalah menurut pandangan Islam.
2.
Persamaan
dalam Hukum (Equality before the Law). Adanya persamaan kedudukan setiap orang
dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan dilaksanakan
secara empirik.Islam menggangap di sisi Allah tidak ada perbedaan kecuali
taqwa.
3.
Transparansi
dan Kontrol Sosial. Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka
terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan
kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi
secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung (partisipasi
langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai Islam juga
mengajarkan kejujuran dalam segi apapun tak terkecuali untuk penegakan hukum.
Bahkan Nabi saw tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan bahkan bahkan itu
berasal dari anggota Beliau.
BAB
III
KESIMPULAN
Di
Indonesia pandangan mengenai kaitan nasionalisme dan islam juga ditentukan.
Sebelum Indonesia merdeka, Islam menjadi sumber perlawanan kaum muslim terhadap
kaum kolonial. Di alam Indonesia merdeka, Islam menjadi salah satu sumber
inspirasi bagi pembangunan bangsa. Para pemikir Islam berusaha menjadikan
ajaran Islam sumber etika dan kebijakan nasional. Kendatipun demikian, asas
negara Indonesia diterima sebagai sesuatu yang final, namun sampai sekarang
pertentangan antara identitas keislaman dan keindonesiaan masih saja
diperdebatkan, meskipun dalam skala yang tidak terlalu besar.
Sepertinya
untuk menggambarkan kondisi hubungan Islam dan Negara di Indonesia sekarang
nampaknya ungkapan Hasan Hanafi cocok untuk dikemukakan disini, bahwa “Agama
dalam Islam adalah sistem politik, teori ekonomi dan struktur sosial, namun ini
tidak menunjukkan penguasaan negara terhadap masyarakat akan penafsiran
terhadap islam. Ini lebih berarti nilai-nilai Islam tidak dapat dipisahkan dari
masalah negara, dan nilai yang utama adalah kebebasan memilih terhadap
kekuasaan politik, mempertahankan kepentingan umum dan perlindungan suatu
bentuk sosial dari diskriminasi antar kelas di dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
good